SF Consulting     22 May 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 52,04 Triliun Hingga April 2026

(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 39,94 triliun, pajak aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp 4,88 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 5,18 triliun.
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas pengawasan dan penunjukan pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut dengan menetapkan dua entitas baru dan mencabut satu entitas dari daftar pemungut PPN PMSE.
 
Dua perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang dilakukan DJP.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, bahwa hingga 30 April 2026 sebanyak 232 PMSE yang telah ditunjuk tercatat telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran tersebut mencapai Rp 39,94 triliun yang terkumpul secara bertahap sejak 2020 hingga 2026.
 
Rinciannya meliputi Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,27 triliun hingga April 2026. Inge menyebut tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja positif di tengah penyesuaian data pemungut PMSE. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital serta meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024