SF Consulting     21 May 2026

Mulai Juni 2026, Transaksi Ekspor Komoditas Strategis Dialihkan Ke BUMN

(Jakarta) Pemerintah akan mewajibkan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan mulai diterapkan pemerintah pada pertengahan 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru, pengelolaan transaksi ekspor komoditas strategis akan dialihkan secara bertahap kepada badan usaha milik negara (BUMN).
 
Dalam paparannya, Prabowo menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi, sementara tahap kedua akan berlaku penuh mulai 1 September 2026. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis nasional. “Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri,” ungkap paparan Presiden Prabowo yang dikutip pada Rabu (20/05).
 
Pada masa transisi, perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN. Secara bertahap, proses transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri (buyer) tidak lagi dilakukan langsung oleh perusahaan swasta, melainkan melalui BUMN. Dalam skema tersebut, perusahaan masih terlibat pada sebagian proses administrasi dan operasional, namun fungsi transaksi inti mulai dipusatkan kepada BUMN.
 
Tahap transisi juga mencakup seluruh proses pengurusan ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Pada tahap pre-clearance, eksportir tetap wajib memenuhi berbagai persyaratan legalitas seperti NPWP, NIB, dokumen sanitary and phytosanitary (SPS), serta perizinan larangan dan pembatasan (lartas). Selain itu, penyusunan kontrak jual beli, metode pembayaran, hingga pembukaan letter of credit (L/C) juga tetap dilakukan dalam proses awal ekspor.
 
Mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap implementasi penuh. Dalam fase ini, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual di dalam negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN, termasuk pengurusan kontrak dan dokumen ekspor. Tahapan ekspor selanjutnya meliputi pengemasan barang, penyusunan packing list dan commercial invoice, pemesanan ruang kapal, hingga pengurusan dokumen melalui sistem Bea Cukai. Setelah dokumen pengiriman seperti bill of lading (B/L), invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) diterima melalui perbankan, importir akan melakukan pembayaran kepada eksportir. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024