SF Consulting     18 May 2026

DJP Sulselbartra Jalankan Law Enforcement, Ribuan Rekening WP Dibekukan

(Makassar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening para penunggak pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan. Kegiatan yang berlangsung pada akhir April 2026 tersebut menyasar sekitar 2.100 berkas Wajib Pajak (WP) dengan rekening yang tersebar di 16 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
 
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penagihan pajak terhadap WP yang belum menyelesaikan kewajibannya meski telah diberikan Surat Teguran hingga Surat Paksa. Proses pemblokiran dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai prosedur, dengan menyampaikan surat permintaan pemblokiran secara langsung kepada kantor pusat bank terkait.
 
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra, Nurman Efendi menyampaikan, bahwa langkah ini bertujuan memastikan penerapan aturan perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan. “Ini adalah tindak lanjut yang terukur bagi Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan pemberitahuan dan jangka waktu yang telah kami sampaikan,” ungkap Nurman yang dikutip pada Minggu (17/05).
 
Nurman menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan secara sistematis, selektif, dan proporsional berdasarkan data tunggakan pajak. Ia menjelaskan, rekening yang diblokir merupakan milik WP yang telah melewati batas waktu pelunasan sebagaimana diatur dalam surat paksa dan tidak merespons upaya persuasif yang sebelumnya dilakukan oleh otoritas pajak.
 
Ia menambahkan, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak untuk mendorong WP segera menyelesaikan kewajibannya. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP menegaskan, tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024