SF Consulting     12 May 2026

Tiga Kanwil DJP Jatim Lakukan Pemblokiran Serentak Rekening Penunggak Pajak

(Surabaya) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III melaksanakan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak pada 6-8 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.185 berkas penunggak pajak ditindak melalui 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
 
Kegiatan pemblokiran dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur. Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada di lembaga jasa keuangan, seperti sub rekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Langkah tersebut diterapkan kepada wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak melunasi utang pajak hingga melewati jatuh tempo pembayaran. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan menjelaskan pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya. Menurutnya, DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, namun tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, profesional, dan akuntabel terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik.
 
Kewenangan DJP dalam meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sementara tata cara pelaksanaan penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Melalui pemblokiran serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024