SF Consulting     29 Apr 2026

Satgas P3-MPPE Resmi Berjalan, Pemerintah Percepat Realisasi Program Ekonomi

(Jakarta) Pemerintah mengambil langkah baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan membentuk satuan tugas khusus. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE).
 
Dalam rapat perdana satgas tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa satgas ini bertugas mengakselerasi berbagai program strategis pemerintah. “Tugas Satgas ini adalah untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi, seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berdasarkan arahan Bapak Presiden,” ungkap Menko Airlangga yang dikutip pada Selasa (28/04).
 
Selain itu, satgas juga akan melakukan monitoring dan evaluasi serta mendorong terobosan kebijakan yang cepat dan terintegrasi. Dalam pelaksanaannya, Satgas P3-MPPE dibagi ke dalam lima kelompok kerja (pokja). Pokja tersebut mencakup perumusan strategi pertumbuhan ekonomi, percepatan implementasi program dan penyelesaian hambatan, dukungan regulasi dan kelembagaan, kerja sama perdagangan dan hubungan internasional, serta monitoring dan evaluasi program dan anggaran.
 
Satgas membahas sejumlah isu strategis yang berdampak langsung terhadap perekonomian. Pemerintah menyiapkan insentif berupa penurunan bea masuk impor LPG menjadi nol % untuk industri petrokimia, sebagai alternatif bahan baku pengganti nafta yang pasokannya terganggu akibat dinamika global. Selain itu, bea masuk bahan baku plastik juga diturunkan menjadi nol % untuk sementara waktu selama enam bulan.
 
Pemerintah juga akan melakukan reformasi perizinan impor dengan menyederhanakan proses dan meningkatkan transparansi. Langkah ini mencakup penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis, revisi kebijakan impor, serta peningkatan transparansi sertifikasi SNI. Di sisi lain, kemudahan juga akan diberikan pada perizinan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pengurusan KKPR dan RDTR digital yang akan diintegrasikan ke dalam sistem OSS guna mempercepat layanan bagi pelaku usaha, terutama UMKM. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekonomi #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024