SF Consulting     27 Apr 2026

PMK 24 Terbit, Pemerintah Beri Insentif PPN Untuk Tiket Pesawat

(Jakarta) Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang memicu kenaikan harga tiket. Langkah cepat pun diambil melalui berbagai strategi mitigasi guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan tarif tetap terjangkau. Salah satunya dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 %.
 
Sebagai bentuk konkrit kebijakan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Kebijakan ini ditujukan untuk meredam dampak kenaikan biaya operasional maskapai akibat melonjaknya harga avtur.
 
Melalui aturan ini, PPN atas tarif dasar dan komponen fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung mulai satu hari setelah peraturan diundangkan. Kebijakan fiskal ini dinilai penting, mengingat biaya avtur berkontribusi sekitar 40 % terhadap total biaya operasional maskapai.
 
Dalam implementasinya, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan. Sementara itu, untuk penerbangan non-ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa. Skema ini dirancang agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
 
Sebelumnya, Pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 % untuk pesawat jet maupun propeller. Dengan kombinasi kebijakan tersebut, Pemerintah berharap akses transportasi udara tetap terjaga, konektivitas antar wilayah tidak terganggu, serta industri penerbangan nasional mampu bertahan di tengah tekanan kenaikan harga energi global. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #insentifpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024