SF Consulting     23 Apr 2026

Rencana PPN Jalan Tol 2028 Masih Tunggu Analisis Fiskal

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang tercantum dalam Rencana Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 masih perlu terlebih dahulu dianalisa lebih jauh. Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci kebijakan tersebut dan berjanji akan mempelajarinya lebih lanjut.
 
Purbaya menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan, termasuk rencana pengenaan PPN pada jalan tol, seharusnya melalui kajian mendalam sebelum diterapkan. Ia juga mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu telah melakukan analisa terkait rencana DJP tersebut.
 
Lebih lanjut, Purbaya memastikan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan yang signifikan. ‎”Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,
 
Menurutnya, indikator perbaikan ekonomi yang dimaksud adalah ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai angka 6 %. Selama target tersebut belum tercapai, pemerintah akan menahan diri untuk tidak menambah beban pajak kepada masyarakat.
 
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak melalui Rencana Strategi 2025–2029 telah merancang sejumlah kebijakan, termasuk perluasan basis pajak. Salah satunya mencakup rencana penerapan PPN atas jasa jalan tol pada 2028, selain implementasi pajak karbon pada 2026 dan optimalisasi pajak transaksi digital luar negeri yang telah berjalan sejak 2025. Kebijakan ini disusun untuk memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan serta memberikan landasan hukum bagi mekanisme pemungutan pajak yang lebih luas. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekstensifikasipajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024