SF Consulting     14 Apr 2026

Oknum WP Divonis Penjara Dan Denda Rp 1,13 Miliar Dalam Perkara Pajak

(Medan) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan terdakwa HS, Direktur CV MSS. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen perpajakan fiktif, seperti faktur pajak, bukti pemungutan, pemotongan, hingga setoran pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.
 
Dalam perkara ini, HS dinyatakan melanggar Pasal 39A huruf (a) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
 
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda berupa kewajiban membayar kerugian pajak kepada negara sebesar Rp 1,13 miliar. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para wajib pajak agar tidak melakukan praktik manipulasi dokumen perpajakan yang dapat merugikan keuangan negara.
 
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban secara benar dan jujur. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan nasional, serta mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam penegakan hukum perpajakan tersebut. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024