SF consulting     12 Feb 2026

DJP Jabar I Dan Polda Jabar Sita Aset Tersangka Kasus Pajak Senilai Miliaran Rupiah

(Bandung) Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bersama Korwas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, melakukan penyitaan aset milik tersangka berinisial LHL melalui PT KHP. Aset yang disita berupa tanah dan/atau bangunan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
 
LHL melalui PT KHP diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perpajakan.
 
Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian pada pendapatan sebesar Rp 3 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah penyitaan guna memulihkan potensi kerugian negara.
 
Berdasarkan laporan hasil penilaian Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat I, aset yang disita memiliki nilai pasar sekitar Rp 18 juta untuk bangunan serta sekitar Rp 7,2 miliar untuk tanah. Nilai tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran tersebut.
 
Kanwil DJP Jawa Barat I menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Otoritas pajak juga berharap upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024