SF consulting     28 Jan 2026

DJP Perkuat Kewenangan AR Demi Kejar Target Pajak 2026

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meningkatkan efektivitas kerja Account Representative (AR) dengan memperluas kewenangan serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Kebijakan ini ditempuh untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak pada tahun 2026.
 
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, penguatan peran AR dilakukan dengan mengangkat sebagian AR di lapangan menjadi pemeriksa pajak. “Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana. Jadi data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik,” ungkap Bimo yang dikutip dari Kontan pada Selasa (27/01).
 
Menurut Bimo, selama ini AR belum memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), sehingga hasil pemeriksaan sederhana kerap terabaikan. Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa dari rumpun AR, mereka nantinya dapat melakukan pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan sekaligus menerbitkan SKP atas temuan tersebut.
 
Selain perluasan kewenangan, DJP juga mendorong AR agar lebih inovatif dan aktif menggali potensi perpajakan. Bimo mengakui, sejak pandemi Covid-19 aktivitas AR di lapangan relatif menurun akibat keterbatasan mobilitas. Ke depan, DJP akan kembali memperkuat kapasitas pemajakan secara terdesentralisasi dengan mengoptimalkan pengolahan data di tingkat daerah untuk menghitung potensi serta gap penerimaan di masing-masing wilayah.
 
Untuk mendukung peran tersebut, DJP akan meningkatkan kapasitas AR secara bertahap, baik dari sisi keterampilan maupun pengetahuan perpajakan. Dengan penguatan ini, AR diharapkan lebih percaya diri dalam menggali potensi pajak dan menindaklanjuti pemeriksaan sederhana. Sebelumnya, DJP juga berencana menambah sekitar 3.000–4.000 pemeriksa pajak guna memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama di sektor berisiko tinggi. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024