SF consulting     7 Jan 2026

PMK 92 Terbit, Barang Impor Tak Diurus Berpeluang Jadi Milik Negara Dan Dilelang

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau para importir dan pemilik barang untuk tidak membiarkan barang impor menumpuk terlalu lama di pelabuhan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap barang impor yang tidak segera diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025, diatur bahwa barang impor yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dapat ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan berpotensi dilelang oleh negara. Barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari sejak tanggal penimbunan dapat masuk dalam kategori tersebut. Status ini mencakup antara lain barang yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum memperoleh persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
 
Setelah dinyatakan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) serta dikenakan sewa gudang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut. Bea dan Cukai kemudian memberikan kesempatan selama 60 hari kepada importir, eksportir, atau pemilik barang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepabeanan yang melekat.
 
Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, Bea Cukai dapat menetapkan tindakan lanjutan berupa pelelangan, pemusnahan, atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang yang termasuk kategori dilarang impor maupun ekspor otomatis ditetapkan sebagai BMMN, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2). Sementara itu, untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama penyelesaian.
 
Ketentuan ini juga berlaku bagi barang kiriman internasional yang ditolak penerima atau tidak dapat dikirim kembali ke luar daerah pabean. Jika dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan barang tersebut tidak diselesaikan, maka barang dapat dikategorikan sebagai BTD dan selanjutnya berpotensi dilelang oleh negara. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #impor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024