SF consulting     5 Jan 2026

PMK 90 Terbit, PPN Ditanggung Pemerintah Untuk Pembelian Rumah Berlanjut Di 2026

(Jakarta) Pemerintah memastikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun berlanjut pada tahun anggaran 2026. Kepastian tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
 
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100 % PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, khusus untuk bagian harga hingga Rp 2 miliar. Kebijakan tersebut diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di sektor perumahan.
 
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun yang baru dan siap huni, diserahkan pertama kali oleh pengembang, serta belum pernah dipindahtangankan. Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima yang dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
 
Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, masyarakat yang sebelumnya pernah menggunakan fasilitas serupa tetap diperbolehkan kembali memanfaatkan PPN DTP pada 2026 sepanjang untuk pembelian unit yang berbeda.
 
Dari sisi pelaksanaan, pengembang diwajibkan menerbitkan faktur pajak khusus dengan kode transaksi tertentu serta mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah. Pengembang juga wajib melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PMK tersebut turut mengatur kondisi yang membuat insentif tidak berlaku, antara lain pembayaran uang muka sebelum 1 Januari 2026, pemindahtanganan rumah dalam waktu satu tahun sejak penyerahan, atau ketidakpatuhan pengembang terhadap administrasi perpajakan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ppndtp #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024