SF consulting     23 Dec 2025

Aturan Baru DJP Perjelas Status Pajak WNI Yang Bekerja Di Luar Negeri

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas status perpajakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di luar negeri atau diaspora Indonesia melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Aturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 sebagai pedoman penentuan kewajiban pajak bagi WNI yang bermukim di luar Indonesia.
 
Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan bahwa WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri. Penetapan ini dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c PER-23/PJ/2025.
 
Penentuan status subjek pajak luar negeri bagi WNI dilakukan secara berjenjang. Penilaian dimulai dari kepemilikan tempat tinggal permanen di luar Indonesia, kemudian keterikatan pusat kegiatan utama, hingga kebiasaan atau aktivitas sehari-hari yang mencerminkan keterikatan pribadi, sosial, dan ekonomi di luar negeri. Mekanisme penilaian berjenjang tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1).
 
Selain itu, DJP mewajibkan WNI diaspora untuk menjadi subjek pajak di negara atau yurisdiksi tempat mereka tinggal. Kewajiban ini harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat yang masih berlaku dan memenuhi ketentuan administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
 
PER-23/PJ/2025 juga mensyaratkan WNI yang ingin ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan saat masih berstatus subjek pajak dalam negeri serta memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dari DJP. Selanjutnya, WNI yang telah memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dengan penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap dikenai pajak sesuai ketentuan bagi subjek pajak luar negeri. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #diaspora #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024