SF consulting     24 Nov 2025

DJP Siapkan Strategi Baru Perluas Basis Pajak Digital Mulai 2026

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis pajak pada tahun 2026. Fokus utama langkah tersebut adalah pengenaan pajak terhadap transaksi digital dan aktivitas ekonomi berbasis elektronik yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, bahwa DJP akan mulai menguji sekaligus menerapkan sejumlah kebijakan terkait perluasan basis pajak. Kebijakan itu mencakup pengenaan pajak pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta berbagai bentuk transaksi digital lainnya yang dinilai semakin dominan dalam perekonomian.

Meski demikian, Bimo belum merinci jenis transaksi digital yang akan menjadi objek pemungutan pajak. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum menetapkan cakupan kebijakan secara definitif. “Kami akan mulai meng-exercise kebijakan perluasan basis pajak sesuai arahan pimpinan, apakah itu untuk PMSE atau transaksi digital lainnya,” ungkap Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang dikutip dari Kontan pada Minggu (23/11).

Sebagai penunjang, DJP juga memperkuat layanan elektronik serta prosedur bisnis berbasis platform Core Tax. Penyempurnaan sistem ini diyakini dapat meningkatkan kualitas pengawasan pembayaran masa, pemenuhan kewajiban tahun berjalan, hingga pengujian kepatuhan atas kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain memperluas cakupan pemajakan, DJP menegaskan akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data. Pendekatan tersebut dianggap penting untuk memastikan pengawasan lebih presisi dan menghindari kritik atas tindakan penegakan yang dianggap tidak tepat sasaran. “Supaya tidak ada lagi kritik berburu di kebun binatang, kami akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan basis data yang ada,” tutup Bimo. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024