SF consulting     17 Nov 2025

Pemerintah Tunda Ekstensifikasi Cukai Dan Pilih Prioritaskan Pertumbuhan Ekonomi

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru sebelum perekonomian Indonesia mencapai pertumbuhan 6 %. Kebijakan ini juga mencakup wacana pengenaan cukai pada produk diapers (popok) dan tisu basah yang belakangan menjadi perhatian publik. “Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” ungkap Menkeu Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, yang dikutip pada Minggu (16/11).
 
Wacana penerapan cukai tersebut muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian atas potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Kajian tersebut mencakup kemungkinan penetapan Barang Kena Cukai (BKC) terhadap diapers, alat makan dan minum sekali pakai, serta ekstensifikasi cukai pada tisu basah.
 
Meski tercantum dalam PMK 70 tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 Oktober lalu, Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia memastikan pemerintah masih akan menunggu kondisi ekonomi benar-benar pulih sebelum mempertimbangkan perluasan sumber penerimaan negara. “Sebenarnya sekarang belum akan kami terapkan dalam waktu dekat,” sambung Purbaya.
 
Purbaya kembali menekankan bahwa target pertumbuhan ekonomi 6 % menjadi syarat utama sebelum kebijakan perluasan pajak dijalankan. Menurutnya, stabilitas ekonomi perlu menjadi prioritas agar masyarakat tidak terbebani oleh pengenaan pajak baru. Karena itu, pemerintah masih memantau perkembangan dan belum mengambil langkah implementasi.
 
Sebelumnya, Purbaya sudah berulang kali menyampaikan bahwa penambahan jenis pajak baru dapat menekan pendapatan masyarakat setelah memenuhi kebutuhan pokok atau disposable income. Untuk itu, ia memilih strategi mendorong perputaran ekonomi sebagai cara meningkatkan penerimaan pajak, alih-alih menaikkan tarif atau memperluas objek pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #cukai #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024