SF consulting     17 Nov 2025

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp 10,6 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap kasus dugaan pemalsuan faktur pajak yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar. Kasus tersebut ditangani oleh Kanwil DJP Jakarta Barat dan telah memasuki tahap lanjutan proses hukum.
 
Kanwil DJP Jakarta Barat resmi menyerahkan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah AFW, AH, dan calon tersangka FJ, yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT FNB.  
 
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menjelaskan, para tersangka diduga menerbitkan serta menggunakan faktur pajak fiktif dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2022.
 
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 13 November 2025. Farid menegaskan bahwa tahapan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum pidana perpajakan.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10,6 miliar akibat tindakan tersebut. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024