SF consulting     6 Nov 2025

Sinergi DJP Dan Pemda Terbukti Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Di Jawa Tengah

(Surakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahun 2025 di Yogyakarta. Mengusung tema “Kerja Sama Kuat, Penerimaan Meningkat”, kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta dari DJP dan 17 pemerintah daerah di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Sragen hingga Kabupaten Cilacap. Forum ini menjadi sarana koordinasi, evaluasi, dan penguatan kerja sama dalam optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto menegaskan, pentingnya sinergi antara DJP dan pemerintah daerah dalam mendukung penerimaan negara. Menurutnya, pajak berkontribusi sebesar 72,8 % atau Rp 2.189 triliun terhadap total pendapatan negara dalam APBN 2025. “Pada tahun 2024, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II mencapai Rp 14,6 triliun, sebagian di antaranya ditransfer ke daerah. Maka penting bagi kita untuk terus memperkuat sinergi,” ujar Teguh. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP juga memberikan penghargaan kepada sejumlah pemerintah daerah atas kinerja terbaik dalam pelaksanaan kerja sama OP4D tahun 2024/2025.
 
Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang APD I BPKP Jawa Tengah, Joko Mulyono, turut menekankan bahwa kolaborasi DJP dan Pemda berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan dan pengawasan pajak. Ia menyebut peningkatan penerimaan pajak pusat akan berdampak langsung pada peningkatan dana transfer ke daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sesi Sharing Session, Bapenda Kota Surakarta memaparkan keberhasilan program visitasi bersama DJP yang berfokus pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, yang terbukti mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.
 
Dari sisi pertukaran data, Bakeuda Kabupaten Purbalingga menyoroti pentingnya pemanfaatan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Menurut Kepala Bidang Penagihan Bakeuda Purbalingga, Ardiansyah, mekanisme tersebut membantu menemukan potensi pajak restoran yang sebelumnya belum terserap. “Pertukaran data membuka peluang besar bagi peningkatan PAD karena masih banyak transaksi perpajakan di tingkat desa yang belum tercatat dalam sistem daerah,” jelasnya. Program pengawasan bersama pun akan terus diperluas hingga ke seluruh kecamatan pada 2025.
 
Selain pengawasan dan pertukaran data, Kanwil DJP juga berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia perpajakan daerah. Kepala Seksi Penyelenggaraan Pembelajaran BDK Yogyakarta, Dike Ardyana Susanti menegaskan komitmen lembaganya dalam menyediakan pelatihan seperti Jurusita Pajak Daerah dan Pemeriksa Pajak Daerah. Menutup kegiatan, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengimbau Pemda untuk segera melakukan registrasi akun Core Tax dan permohonan Kode Otorisasi DJP sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan 2025. Hingga kini, program OP4D telah melibatkan 535 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk 17 daerah di wilayah Jawa Tengah II. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024