SF consulting     5 Nov 2025

Perguruan Tinggi Swasta Didorong Pahami Pelaporan Sisa Lebih Dalam SPT Tahunan PPh Badan

(Semarang) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020 tentang pelaporan saldo sisa lebih dalam SPT Tahunan PPh Badan. Kegiatan ini berlangsung di Balairung LLDIKTI VI Jawa Tengah, Bendan Duwur, dan diikuti oleh sekitar 80 perwakilan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Tengah.
 
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pendapatan Daerah (PKS OP4D) pada September 2025. Dalam audiensi tersebut, Gubernur menyampaikan aspirasi Aptisi Jawa Tengah terkait kewajiban perpajakan yang dinilai cukup berat dan menanyakan peluang pengurangan kewajiban pajak bagi lembaga pendidikan.
 
Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VI, Adhrial Refaddin, dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi ini penting agar pimpinan perguruan tinggi swasta memahami secara langsung ketentuan pelaporan sisa lebih pendapatan lembaga nirlaba bidang pendidikan dan penelitian sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, yang menegaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan PPh Badan secara tepat dan sesuai ketentuan.
 
Dalam kegiatan tersebut, dua penyuluh pajak, Dwi Langgeng Santosa dan Eko Priyono, hadir sebagai narasumber. Mereka menjelaskan bahwa sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan apabila digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian, dengan ketentuan realisasi dilakukan paling lambat dalam empat tahun setelah sisa lebih diterima. Penyuluh pajak juga menekankan pentingnya memahami aturan ini agar lembaga dapat memperoleh fasilitas perpajakan secara optimal.
 
Peserta kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar implementasi PMK-68. Dwi Langgeng Santosa berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan lembaga pendidikan. Ia juga mendorong agar jika di kemudian hari terdapat kendala, pihak perguruan tinggi dapat langsung berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan pendampingan dan solusi yang tepat. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024