SF Consulting     31 Oct 2025

Kanwil DJP Bali Catat Penerimaan Pajak Rp 11,64 Triliun

(Denpasar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 11,64 triliun hingga September 2025. Jumlah tersebut setara dengan 64,71 % dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 17,99 triliun. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan 10,40 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 10,54 triliun.
 
Darmawan menjelaskan, penerimaan pajak tersebut dikelola oleh satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan tujuh KPP Pratama di Bali. KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp 5,86 triliun dari target Rp 8,57 triliun. Sementara KPP Pratama Badung Selatan dan Badung Utara juga mencatatkan kontribusi signifikan dengan masing-masing realisasi Rp 1,26 triliun dan Rp 1,29 triliun. Secara keseluruhan, seluruh KPP di wilayah Bali menunjukkan kinerja positif dalam mendukung target penerimaan.
 
Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 8,03 triliun. Selanjutnya disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp 3,09 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 2,03 miliar, dan jenis pajak lainnya senilai Rp 508,13 miliar. Pertumbuhan penerimaan ini juga telah memperhitungkan kebijakan terbaru melalui PMK 81/2024 mengenai administrasi pajak cabang yang kini dipusatkan di KPP induk.
 
Lebih lanjut, Darmawan menuturkan bahwa sektor usaha dominan yang menopang penerimaan pajak di Bali antara lain perdagangan besar dan eceran, penyediaan akomodasi dan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, serta administrasi pemerintahan. Sektor pariwisata melalui penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 26,30 %, sejalan dengan peningkatan aktivitas wisata di Bali. Selain itu, sektor real estat dan jasa profesional juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
 
Sebagai penutup, Darmawan mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Core Tax DJP menjelang pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 pada tahun 2026. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak di Provinsi Bali atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan nasional. “Peran aktif wajib pajak sangat penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan membiayai pembangunan negara. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Darmawan. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024