SF Consulting     27 Oct 2025

DJP Dan Kejaksaan Eksekusi Aset Terpidana Pajak Senilai Rp 16,69 Miliar

(Yogyakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang perpajakan serta penyelamatan penerimaan negara. Komitmen ini diwujudkan melalui pelaksanaan sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana perpajakan berinisial S di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah.
 
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana S. Dalam amar putusan, S diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang senilai Rp 16,69 miliar. Karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan bersama DJP melakukan penyitaan untuk menutup kerugian negara.
 
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan terhadap sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor milik terpidana. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan dengan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta. Aset yang disita meliputi beberapa unit kendaraan di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
 
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Dwi Hariyadi, menyebutkan bahwa pernyataan tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan serta upaya penyelamatan penerimaan negara. “Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak,” ujarnya.
 
Melalui kegiatan ini, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan lengkap, jelas, dan benar, serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung penerimaan negara. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024