SF Consulting     24 Oct 2025

Purbaya Evaluasi Pajak Emas, 90 % Produsen Diduga Belum Bayar PPN

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk meninjau ulang skema pajak emas di Indonesia. Langkah ini diambil setelah Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengeluhkan praktik produsen perhiasan ilegal, yang merugikan pelaku usaha resmi dan menurunkan potensi penerimaan negara.
 
Dalam pertemuan dengan perwakilan APPI di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (23/10), Purbaya mendengarkan usulan penyederhanaan dan pemerataan skema pajak emas. Saat ini, produsen perhiasan resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 1,6 % di tingkat pabrikan dan 1,1 % di tingkat distribusi, atau total hampir 3 %. APPI menilai struktur pajak tersebut belum menciptakan keadilan antara produsen resmi dan produsen ilegal.
 
Menurut laporan APPI, banyak produsen perhiasan yang beroperasi tanpa izin resmi dan tidak membayar PPN sebagaimana mestinya. Kondisi ini membuat mereka dapat menjual produk dengan harga lebih murah dibandingkan produsen resmi, sehingga menimbulkan ketimpangan di pasar. “Mereka minta treatment, gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu,” ungkap Menkeu Purbaya yang dikutip dari Investor.id pada Kamis (24/10).
 
APPI juga melaporkan bahwa sekitar 90 % produsen perhiasan di dalam negeri masih belum memenuhi kewajiban perpajakan. Praktik ilegal tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar. Pemerintah pun berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dengan langkah perbaikan sistem pajak yang lebih efisien dan adil.
 
Menanggapi hal itu, Menkeu Purbaya membuka kemungkinan untuk mengubah sistem pemungutan pajak agar dilakukan langsung di tingkat produsen. Ia menilai, skema ini bisa menekan praktik ilegal sekaligus meningkatkan pendapatan negara. “Usul mereka, semuanya dikenakan 3% di pabrik-pabriknya aja, jadi yang konsumen gak bayar lagi. Dengan begitu kita bisa kendalikan lebih cepat,” pungkas Purbaya. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #emas #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024