SF Consulting     23 Oct 2025

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 42,53 Triliun, Kontribusi PMSE Masih Dominan

(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,1 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp 3,78 triliun.
 
Hingga periode tersebut, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan September 2025 saja, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, dilakukan satu perubahan data pada perusahaan pemungut, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengungkapkan bahwa dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 207 diantaranya telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp 32,94 triliun. Capaian ini terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 7,6 triliun hingga September 2025.
 
Menurut Rosmauli, tren positif ini mencerminkan kontribusi signifikan dari sektor digital terhadap perekonomian nasional. “Realisasi sebesar Rp 42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ungkap Direktur P2Humas DJP Rosmauli yang dikutip pada Rabu (22/10).
 
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan dari ekonomi digital melalui pembaruan sistem dan regulasi. “Kami memastikan seluruh potensi dari PMSE, fintech, hingga kripto dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tutup Rosmauli. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024