SF consulting     21 Oct 2025

PMK 71 Terbit, Pemerintah Tanggung 6 % PPN Tiket Pesawat Domestik Saat Libur Akhir Tahun

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Insentif ini berlaku untuk periode penerbangan Desember 2025 hingga Januari 2026.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan aturan itu, pemerintah akan menanggung sebagian PPN yang dikenakan pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
 
Dalam regulasi tersebut, Menteri Keuangan menetapkan besaran diskon PPN sebesar 6 % selama periode insentif berlangsung. “PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar 6 persen dari Penggantian,” tulis Pasal 2 Ayat 4 PMK tersebut.
 
Lebih lanjut, Pasal 3 PMK 71/2025 menjelaskan bahwa insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan insentif berlangsung dari 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
 
Melalui insentif ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 % dari total PPN 11 % yang biasa dikenakan pada tiket pesawat kelas ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan mobilitas dan pariwisata nasional selama musim liburan akhir tahun. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ppn #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024