SF consulting     16 Oct 2025

Bea Cukai Permudah Eksportir Mainan Anak Ke Pasar Global

(Semarang) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY kembali menunjukkan dukungannya terhadap penguatan investasi dan ekspor di wilayahnya. Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro secara simbolis menyerahkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada perwakilan sebuah perusahaan di wilayahnya. Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata peran Bea Cukai dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
 
Perusahaan yang berlokasi di Batang Industrial Park, Jawa Tengah tersebut berfokus pada produksi mainan anak-anak. Seluruh produk perusahaan ini ditujukan untuk pasar ekspor dengan negara tujuan utama Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan diharapkan dapat memperlancar kegiatan ekspor perusahaan serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
 
Fasilitas Kawasan Berikat adalah area khusus yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari dalam negeri untuk diolah sebelum diekspor kembali. Melalui fasilitas ini, perusahaan memperoleh berbagai insentif fiskal seperti penangguhan bea masuk, pembebasan PPN, dan PPnBM impor, sehingga meringankan biaya produksi dan mempercepat proses ekspor. Bea Cukai menilai pemberian izin ini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan investasi dan ekspor dari Jawa Tengah.
 
Dari sisi ekonomi, Perusahaan telah menanamkan investasi awal sebesar Rp 96,68 miliar pada tahun 2025 dan berencana meningkatkannya menjadi Rp 124,35 miliar pada 2029. Perusahaan juga menargetkan penyerapan tenaga kerja hingga 3.000 karyawan lokal dalam lima tahun ke depan. Selain itu, ekspor dari perusahaan ini diproyeksikan menghasilkan devisa sebesar US$ 80,29 juta pada 2025 dan meningkat hingga US$ 404,79 juta pada 2029.
 
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro menegaskan bahwa dampak positif dari fasilitas Kawasan Berikat tidak hanya pada ekspor dan tenaga kerja, tetapi juga pada pertumbuhan usaha kecil di sekitar kawasan industri. Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai dalam proses perizinan. “Bea Cukai tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apa pun untuk pemberian fasilitas Kawasan Berikat,” tegasnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews 
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024