SF consulting     13 Oct 2025

Bea Cukai Pastikan Optimalisasi Manfaat FTA Bagi Pelaku Usaha Nasional

(Jakarta) Dalam upaya memperkuat daya saing produk nasional di pasar global, Indonesia terus memperluas implementasi free trade agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas. FTA merupakan kesepakatan perdagangan internasional antara dua negara atau lebih yang mengatur pengenaan tarif preferensi secara timbal balik guna mendorong kelancaran arus barang dan jasa.
 
Hingga saat ini, Indonesia telah menerapkan sebanyak 18 FTA yang mencakup skema multilateral, regional, dan bilateral. Dari jumlah tersebut, delapan FTA diterapkan di kawasan ASEAN atau Asia Pasifik (regional), delapan FTA lainnya bersifat bilateral antar-dua-negara, serta dua FTA berskala multilateral yang melibatkan banyak negara.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan FTA, Bea Cukai berperan sebagai receiving authority atau otoritas resmi yang menerima serta menangani permintaan informasi dan verifikasi asal barang dari negara mitra. “Implementasi FTA dapat memberikan manfaat strategis berupa pemberian tarif preferensi yang meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dan efisiensi impor bagi pelaku usaha,” ujarnya.
 
Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk yang ditetapkan berdasarkan perjanjian internasional dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tarif ini hanya berlaku untuk barang yang memenuhi Rules of Origin atau ketentuan asal barang dari negara anggota pengekspor. Bukti asal barang dapat berupa Certificate of Origin (SKA) yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, maupun Declaration of Origin (DAB) yang dibuat langsung oleh eksportir atau produsen sesuai dengan ketentuan FTA yang berlaku.
 
Budi berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang dari implementasi FTA untuk memperluas akses pasar ekspor, menekan biaya impor, serta meningkatkan daya saing produk nasional. “Melalui pelaksanaan FTA, Bea Cukai berkomitmen menjalankan empat fungsi utama, yakni sebagai trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector,” tutupnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024