SF consulting     8 Oct 2025

Tren Positif Pajak Kripto Dan Fintech Dorong Pertumbuhan Penerimaan Negara

(Jakarta) Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2025, pajak atas aset kripto tercatat mencapai Rp 1,61 triliun. Angka tersebut berasal dari penerimaan Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar pada 2025. Dari total itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menyumbang Rp 770,42 miliar, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp 840,08 miliar.
 
Selain kripto, pajak dari sektor teknologi finansial (fintech) juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga Agustus 2025, total penerimaan pajak fintech mencapai Rp 3,99 triliun. Angka ini terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 952,55 miliar pada 2025. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,32 miliar, serta PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun.
 
Sementara itu, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya juga meningkat melalui pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga Agustus 2025, penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 3,63 triliun. Rinciannya yakni Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 786,3 miliar pada 2025. Dari total tersebut, PPh Pasal 22 berkontribusi sebesar Rp 242,31 miliar, sedangkan PPN mencapai Rp 3,39 triliun.
 
Secara keseluruhan, total penerimaan pajak digital nasional hingga Agustus 2025 telah mencapai Rp 41,09 triliun. Pencapaian ini menunjukkan peran penting sektor digital dalam menopang pendapatan negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi berbasis teknologi. Pemerintah pun terus memperkuat pengawasan dan sistem pemungutan pajak di sektor ini agar lebih optimal.
 
“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ungkap Direktur P2Humas DJP, Rosmauli yang dikutip pada Selasa (07/10). Ia menambahkan, tren positif tersebut diharapkan terus berlanjut seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), berkembangnya industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024