SF consulting     7 Oct 2025

DJP Riau Permudah Proses Pelaporan NPPN Lewat Portal Core Tax

(Pekanbaru) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Riau menghimbau Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan Norma melalui aplikasi Core Tax DJP. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kepatuhan administrasi perpajakan di era digital.
 
Kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan norma diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dapat menghitung penghasilan neto dengan norma, asalkan telah memberitahukan penggunaannya kepada DJP. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan, sesuai Pasal 14 ayat (4) UU PPh, Wajib Pajak dianggap memilih metode pencatatan atau pembukuan.
 
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki menjelaskan bahwa sistem digital Core Tax kini memudahkan proses penyampaian pemberitahuan. “Kami mengajak Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan digital Core Tax dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma. Prosesnya sederhana, bukti elektronik langsung diterbitkan, dan Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak,” ungkap Ardiyanto yang dikutip pada Senin (06/10).
 
Penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan secara daring melalui Portal Core Tax (Portal WP) dengan login menggunakan NIK atau NPWP, memilih layanan administrasi terkait, mengisi data tahun pajak serta peredaran bruto, lalu menandatangani dokumen secara elektronik. Setelah proses validasi otomatis, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah secara hukum. Selain itu, penyampaian juga dapat dilakukan melalui KPP, pos, maupun layanan Kring Pajak 1500200.
 
Berdasarkan data DJP, tercatat sebanyak 99.308 Wajib Pajak yang telah menggunakan NPPN dalam pelaporan SPT 2023/2024 namun belum menyampaikan pemberitahuan melalui Core Tax. Untuk itu, DJP menyediakan berbagai sarana asistensi seperti helpdesk Core Tax, penyuluhan, dan bimbingan teknis guna membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya. Dengan dukungan media, diharapkan sosialisasi ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat agar kepatuhan perpajakan semakin meningkat. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024