SF consulting     2 Oct 2025

PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 41,09 Triliun

(Jakarta) Pemerintah mencatat penerimaan signifikan dari sektor usaha ekonomi digital yang hingga Agustus 2025 mencapai Rp 41,09 triliun. Penerimaan tersebut bersumber dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 3,99 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 3,63 triliun.
 
Hingga Agustus 2025, sebanyak 236 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, pemerintah juga mencabut penunjukan TP Global Operations Limited sebagai pemungut PPN PMSE.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa dari total 236 pemungut yang ditunjuk, sebanyak 201 diantaranya telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran yang berhasil dikumpulkan hingga Agustus 2025 mencapai Rp31,85 triliun. “Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ungkap Rosmauli yang dikutip pada Rabu (02/10).
 
Penerimaan tersebut tercatat meningkat dari tahun ke tahun sejak diberlakukan pada 2020. Rinciannya, sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian naik menjadi Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 6,51 triliun hingga Agustus 2025.
 
Menurut Rosmauli, tren positif ini mencerminkan kepatuhan pelaku usaha digital sekaligus menunjukkan peran penting sektor ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara. Pemerintah memastikan akan terus memperluas basis pemungut pajak digital seiring dengan pertumbuhan transaksi online di Indonesia. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024