SF consulting     18 Sep 2025

Kanwil DJP Jatim I Terangkan Pengecualian Pajak Emas Sesuai Aturan Baru

(Surabaya) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan perpajakan atas transaksi penyerahan dan pembelian emas. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui siaran langsung Instagram @pajakjatim1.

Dikutip dari kanal Pajak.go.id, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jatim I, Rizqi Fitriana menjelaskan bahwa ketentuan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata.

Rizqi menegaskan, lahirnya PMK 52 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, sekaligus kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan. “Dengan aturan ini, diharapkan tercipta keadilan sekaligus memperluas basis pajak,” ujarnya. PMK 52 tahun 2025 sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 11 tahun 2025.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan maupun emas batangan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM yang menggunakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, serta lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PMK 52 tahun 2025 ditetapkan pada 25 Juli 2025, diundangkan 28 Juli 2025, dan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. "Masyarakat tidak perlu cemas dalam membeli emas karena aturan ini memberikan kepastian terkait pembebasan tertentu. Harapannya, edukasi ini membuat wajib pajak lebih memahami ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizqi. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024