SF consulting     12 Sep 2025

Dana Mengendap Di BI Akan Dipindah ke Perbankan, Menkeu Targetkan Sektor Riil Terdongkrak

(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kas negara yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI) akan segera dialirkan ke perbankan. Kebijakan ini ditujukan untuk menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit. Purbaya menyebut langkah tersebut menjadi salah satu fokus awalnya setelah resmi menjabat sebagai bendahara negara.
 
Dari total Rp 425 triliun dana pemerintah yang tersimpan di BI, sekitar Rp 200 triliun akan segera dialihkan ke sistem perbankan. Dana tersebut diharapkan dapat menambah likuiditas perbankan, memperluas penyaluran kredit, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Purbaya menegaskan, kebijakan ini telah mendapatkan restu penuh dari Presiden Prabowo Subianto. "Sudah, sudah setuju," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (11/09).
 
Hal ini sekaligus menunjukkan dukungan politik terhadap strategi baru pengelolaan kas negara. Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan dana pemerintah di bank akan berfungsi layaknya deposito. Bank akan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit, baik kepada masyarakat maupun perusahaan. “Itu jadi sistemnya bukan saya (pemerintah) ngasih pinjaman ke bank. Nanti penyalurannya terserah bank. Tapi kalau saya mau pakai, saya ambil,” katanya.
 
Ia juga menekankan, dana tersebut tidak lagi akan dibelikan Surat Utang Negara (SUN) maupun diserap kembali oleh BI. Dengan begitu, uang negara yang sebelumnya menganggur bisa langsung berputar di perekonomian. “Tujuannya supaya bank punya duit banyak cash tiba-tiba, dan dia gak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi kita memaksa mekanisme pasar berjalan,” pungkasnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekonomi #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024