SF Consulting     26 Aug 2025

PMK 60 Terbit, Menkeu Terbitkan Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti

(Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang mengatur perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 % untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
 
Dalam beleid tersebut, dijelaskan pemberian insentif ini ditujukan untuk menjaga dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global. “Untuk mengakselerasi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan Juli 2025 sampai Desember 2025,” jelas kutipan pertimbangan PMK 60/2025 yang diterbitkan Senin (25/08).
 
Insentif PPN ditetapkan sebesar 100 % untuk bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Dengan demikian, masyarakat berpenghasilan menengah atas tetap bisa memanfaatkan keringanan pajak dalam membeli hunian baru.
 
Adapun properti yang memenuhi syarat insentif adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, serta sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Fasilitas ini hanya berlaku untuk satu unit per orang.
 
Masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Warga negara asing juga diperbolehkan selama sesuai dengan aturan kepemilikan hunian yang berlaku. Namun, insentif akan gugur apabila rumah atau apartemen yang dibeli dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak serah terima. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews

#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #properti #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024