SF consulting     16 Jul 2025

Marketplace Diberi Waktu Dua Bulan Untuk Sosialisasikan PMK 37 Tahun 2025

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025 dan bertujuan memperkuat pengawasan serta kepatuhan pajak dalam transaksi digital.
 
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Sehingga marketplace yang ditunjuk akan diberikan waktu penyesuaian sistem hingga dua bulan ke depan, sebelum secara resmi menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak. “Ketika mereka siap untuk implementasi, ya mungkin dalam sebulan, dua bulan, baru kita tetapkan kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” ungkap Hestu Yoga yang dikutip dari Kontan pada Selasa (15/7).
 
Pada tahap awal, DJP akan menunjuk marketplace besar yang memiliki jangkauan luas sebagai pemungut PPh. Setelah itu, penunjukan akan diperluas ke marketplace yang lebih kecil untuk mencegah terjadinya migrasi transaksi ke platform yang belum dikenai kewajiban pajak.
 
PMK 37/2025 pada dasarnya mengatur bahwa merchant atau pedagang dalam negeri wajib menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan PPh. Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5 % dan dapat bersifat final atau tidak final. Selain itu, invoice akan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang setara dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
 
Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada DJP. Pemungutan PPh dilakukan berdasarkan invoice penjualan, dengan standar minimal data yang harus tercantum dalam dokumen tersebut. Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting dalam mengintegrasikan ekonomi digital, ke dalam sistem perpajakan nasional secara lebih komprehensif. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #pajakdigital #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024