SF consulting     21 Feb 2025

DJP Perbarui Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Core Tax

(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pembaruan terkait pengkreditan pajak masukan dalam sistem Core Tax. Hal ini dilakukan guna merespons banyaknya permintaan informasi dari wajib pajak setelah implementasi sistem baru tersebut. DJP memastikan pembaruan ini menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang mengatur bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama maupun dalam tiga masa pajak berikutnya.
 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, aturan ini tidak secara eksplisit membahas pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait mekanisme pelaporan pajak mereka.
 
Salah satu tujuan utama penerapan ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama adalah untuk memastikan faktur pajak yang dibuat melalui Core Tax DJP dapat langsung terprepopulasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Dengan demikian, pelaporan pajak menjadi lebih otomatis dan efisien, mengurangi potensi kesalahan administrasi bagi wajib pajak.
 
Meskipun PMK-81/2024 tidak menyebutkan secara tegas bahwa pajak masukan hanya bisa dikreditkan pada masa pajak yang sama, aturan tersebut juga tidak melarang pengkreditan dalam tiga masa pajak berikutnya. “Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Core Tax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya,” ungkap Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti dalam keterangan pers pada Kamis (20/02).
 
Dengan adanya pembaruan ini, DJP menegaskan bahwa tidak diperlukan perubahan pada PMK-81/2024 karena aturan yang ada masih memungkinkan pengkreditan pajak masukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh UU PPN. Wajib pajak diharapkan dapat memahami pembaruan ini dan menyesuaikan pelaporan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #coretaxsystem #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024