SF consulting     21 May 2024

PMK 28 Terbit, Pemerintah Manjakan Investor IKN Dengan Insentif Pajak

(Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan tersebut dirinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28 tahun 2024. Peraturan tersebut memberikan landasan bagi investor atau pelaku usaha yang tertarik berinvestasi di IKN untuk memperoleh insentif pajak yang signifikan, semakin mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
 
Aturan tersebut mencakup banyak insentif PPh yang ditawarkan pemerintah untuk investor. Salah satu di antaranya adalah insentif Tax Holiday Penanaman Modal, di mana perusahaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pembebasan pajak badan sebesar 100 % dan jangka waktu insentif yang bervariasi sesuai dengan sektor usaha. Diharapkan, langkah ini akan menarik minat lebih banyak investor untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi di IKN.
 
Selain itu, terdapat juga fasilitas PPh di Financial Center IKN yang memberikan pengurangan PPh bagi perusahaan sektor keuangan hingga 100 % selama periode tertentu berdasarkan penanaman modal yang dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk menguatkan peran IKN sebagai pusat keuangan yang kuat di tingkat regional, memperluas akses keuangan, dan meningkatkan daya saing global.
 
Pemerintah juga memberikan insentif pengurangan PPh badan bagi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional, serta insentif superdeduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan (R&D) tertentu. Ini diharapkan dapat mendorong pengembangan tenaga kerja berkualitas dan inovasi di IKN, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih dinamis dan berkelanjutan.
 
Selain itu, ada pula fasilitas PPh final yang ditanggung pemerintah untuk penghasilan pegawai tertentu yang bekerja dan tinggal di IKN, serta pengurangan PPh hak atas tanah/bangunan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan aset di IKN. Semua insentif ini akan berlaku hingga tahun 2035, dengan harapan dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya mempercepat transformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing global Indonesia melalui pengembangan IKN sebagai pusat ekonomi baru yang berkelanjutan dan inklusif. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ibukotanusantara #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024