SF consulting     8 Mar 2024

Tingkat Kemenangan DJP Di Pengadilan Turun Menjadi 41 %

(Jakarta) Tingkat Kemenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Pengadilan Pajak mengalami penurunan dalam sengketa pajak pada tahun 2023. Dikutip dari Kontan, tercatat dari 14.001 putusan, hanya 41,14 % yang memenangkan DJP. Angka ini menurun dari angka kemenangan di tahun sebelumnya yang berkisar 43 % hingga 44 %.
 
“Pada tahun 2020, 2021 dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada tahun 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%,” bunyi Laporan Kinerja DJP 2023 yang diikuti pada Kamis (07/03).
 
Sedangkan dari statistik lainnya, Wajib Pajak meraih Kemenangan lebih banyak dengan persentase 58,86 % dari kasus banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Dari seluruh putusan yang memenangkan WP, tercatat 6.479 putusan mengabulkan seluruh permohonan wajib pajak, sementara 2.649 putusan mengabulkan sebagian. Sementara Pengadilan Pajak mencatat 3.089 putusan yang menolak seluruh permohonan wajib pajak, dan 949 putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
 
DJP mengakui bahwa kualitas koreksi pemeriksaan yang kurang maksimal menjadi penyebab utama penurunan tingkat kemenangan. Hal ini menuntut perbaikan kualitas koreksi untuk memperkuat posisi DJP di pengadilan. DJP telah mengambil langkah-langkah perbaikan, termasuk harmonisasi peraturan perpajakan dan peningkatan kapasitas kemampuan beracara petugas sidang. DJP juga fokus pada optimalisasi pengolahan SPT Tahunan dan telah menerbitkan buku Kapita Selekta Sengketa Pajak sebagai bagian dari strategi mitigasi. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024