SF consulting     26 Jul 2023

Penerapan Kesepakatan Dua Pilar Pajak Global Masih Penuh Tantangan

(Jakarta) Pertemuan Finance Minister and Central Bank Governer (FMCBG) G20 di India belum lama ini memastikan pembahasan isu perpajakan internasional tetap menjadi prioritas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan di antara negara G20 untuk mencapai komitmen tersebut. “Dalam G20 ini masih terus didorong agar Pilar 1 Pilar 2 akan bisa diupayakan tercapai pada akhir tahun ini, namun halangannya juga tidak mudah. Beberapa negara masih sangat jauh dari sisi perbedaan pandangan untuk melaksanakan Pilar 1 dan Pilar 2,” ungkap Sri Mulyani yang dikutip pada Selasa (25/07). 
 
Hal tersebut membuat pembahasan implementasi kesepakatan dua pilar perpajakan internasional cukup menantang. Bahkan sebelumnya Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) harus kembali menunda implementasi Pilar 1: Unified Approach, terkait perpajakan internasional hingga 2025. Alasannya, ada banyak negara yang belum memiliki instrumen regulasi di lingkup domestik untuk melegalisasi ratifikasi dari Pilar 1 tersebut. Akibatnya, implementasinya pun tertunda.
 
Tercatat ini menjadi penundaan kedua kalinya untuk implementasi pajak global Pilar 1. Karena sejak akhir tahun lalu, 138 negara yang sepakat soal pajak global ini satu suara untuk menunda implementasi dari pertengahan 2023 menjadi 2024. Selanjutnya pada pertengahan Juli 2023, OECD mengumumkan penundaan skema itu menjadi pada 2025. Salah satu persoalan teknis adalah penerapan Pilar 1 membuat negara wajib menandatangani MLC (Multilateral Convention). OECD menyebut kesepakatan tersebut harus ditandatangani maksimal pada akhir 2023 jika tak ingin Kembali ditunda.
 
Meski tertunda, Kementerian Keuangan menyebut pihaknya terus menyiapkan aturan pelaksanaan untuk mendukung Pilar 1 pajak global tersebut jika jadi disahkan di tingkat global. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu memastikan bahwa Indonesia sangat mendukung penerapan dua pilar untuk terus meningkatkan transparansi dan keadilan pajak internasional. “Harapannya MLC bisa segera ditandatangani pada semester-II 2023 dan bisa berlaku mulai 2025. Kemenkeu sedang menyiapkan aturan pelaksanaan, supaya nanti bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ungkap Febrio yang dikutip pada Selasa (25/07).
 
Sejatinya kesepakatan Pilar 1 diharapkan akan mengatasi perpajakan internasional berisi sistem dan prinsip perpajakan untuk perusahaan digital dan multinasional. Sementara Pilar 2 berkaitan dengan minimum tax ratio sebesar 15 % yang akan diberlakukan. Pemerintah Indonesia pun telah memiliki perangkat regulasi yang tepat, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendukung penerapan dua pilar tersebut. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #oecd #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024