SF consulting     20 Jul 2023

PMK 71 Terbit, Menkeu Revisi Tarif Ekspor Mineral Logam

(Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi merevisi besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral seperti tembaga dan besi. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, tentang Perubahan PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50 %.
 
“Penatapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud..., didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 %,” ungkap kutipan Pasal 11 ayat (4) PMK 71 yang dikutip pada Rabu (19/07). Dengan terbitnya beleid ini, maka pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral seperti pada aturan sebelumnya. Dimana dalam PMK 39 tahun 2022 sebelumnya, pemerintah telah memberikan tarif 0 % untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam jika pembangunan smelter lebih dari 50 %.
 
Dalam beleid yang berlaku mulai 17 Juli 2023 ini, Menteri Keuangan mewajibkan pengusaha untuk membayar bea keluar, dengan klasifikasi 3 tahap pembangunan fisik smelter. Dimana klasifikasi tarif tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50 % sampai dengan kurang dari 70 % dari total pembangunan. Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70 % sampai dengan kurang dari 90 % dari total pembangunan. Dan tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 % sampai dengan 100 %.
 
Sehingga, PMK 71 juga mencantumkan rincian dalam lampiran E mengenai besaran bea keluar jenis barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang berlaku hingga 31 Desember 2023. Pada revisi lainnya juga disertakan dalam lampiran F tentang besaran tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar berupa produk hasil pengolahan mineral logam yang berlaku mulai 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024. Langkah kebijakan ini dilakukan seiring dengan semakin berkembangnya industri smelter nasional, dan konsistensi kebijakan hilirisasi yang diusung pemerintah untuk mendorong ekspor komoditas bernilai tambah. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #ekspor #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024