SF consulting     28 Feb 2023

Bea Cukai Jelaskan Manfaat Sertifikasi AEO

(Jakarta) Dalam menghadapi pertumbuhan perdagangan dan peningkatan ancaman keamanan arus barang internasional, organisasi kepabeanan dunia atau World Customs Organization (WCO) bersama anggotanya, termasuk Bea Cukai, mengadopsi Framework of Standard to Secure and Facilitate Global Trade (SAFE FoS) pada tahun 2005. SAFE FoS adalah standar untuk mengamankan dan memfasilitasi perdagangan global yang diterapkan dalam sebuah inisiatif program Authorized Economic Operator (AEO).
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 227/PMK.04/2014, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Diretorat Jenderal Bea dan Cukai sehinga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.
 
“Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen (Direktur Jenderal) Bea Cukai atau pejabat yang ditunjuk menangani AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang telah menyelesaikan proses sertifikasi akan diberikan sertifikat AEO,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana yang dikutip pada Senin (27/02). Hingga saat ini, terdapat 125 perusahaan meliputi importir dan eksportir, serta 25 perusahaan meliputi PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, dan pengusaha TPB, yang telah memperoleh sertifikasi AEO.
 
Hatta mengatakan bahwa perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO akan memperoleh beberapa keuntungan, seperti, pertama, penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik. Kedua, penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.
 
Dan ketiga, mendapatkan layanan prioritas, seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru Bea Cukai, layanan khusus oleh Client Manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean. “Keuntungan lain yang dapat diperoleh perusahaan penerima AEO adalah diakui sebagai perusahaan bereputasi baik dari Bea Cukai, kementerian/lembaga lain, dan global, misalnya dalam lingkup mutual recognition arrangement (MRA),” pungkas Hatta. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #beacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024