SF consulting     20 Dec 2022

PMK 191 Terbit, Menkeu Beberkan Aturan Baru Tarif CHT 2023-2024

(Jakarta) Jelang diterapkan pada awal tahun depan, Menteri Keuangan resmi merilis aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimum pada 2023 hingga 2024. Untuk itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191 tahun 2022, tentang perubahan PMK 192 tahun 2021 sebagaimana juga telah diubah dalam PMK 109 tahun 2022, untuk disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai rokok tahun depan.
 
“Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai 2023 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024,” ungkap pertimbangan dalam PMK 191 tahun 2022 yang dikutip pada Senin (19/12). Tarif cukai rokok ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif CHT didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE minimum per batang atau gram.
 
Dalam pelaksanaan PMK 191 tahun 2022, nantinya kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai rokok dengan beberapa ketentuan. Di antaranya yaitu pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, hingga HJE per batang atau gram. Kedua, tarif CHT ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II PMK 191/2022. Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku.
 
Dalam beleid ini juga dilampirkan perincian tarif yang akan dikenakan dalam penetapan tairf CHT berdasarkan tahunnya. Yaitu Lampiran I huruf A memuat perincian batasan HJE tarif CHT buatan dalam negeri pada 2023, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Sementara itu, lampiran I huruf B memuat batasan HJE dan tarif cukai rokok buatan dalam negeri pada 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. Adapun untuk HJE dan tarif cukai rokok yang diimpor juga diatur dalam lampiran II A untuk 2023 dan II B untuk 2024.
 
Sebelumnya Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 % pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya hanya sekitar 4 %. Sesuai kesepakatan, angka tersebut lebih rendah dari rencana awal pemerintah yaitu kenaikan sebesar 5 %. Hal tersebut diklaim sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau sejak 15 Desember 2022. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #cukaihasiltembakau #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024