SF consulting     6 Dec 2022

PMK 175 Terbit, Menkeu Perbarui Tata Cara Penerbitan Sertifikasi Konsultan Pajak

(Jakarta) Kementerian Keuangan mengubah beberapa ketentuan terkait dengan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak. Perubahan itu diatur dalam PMK 175 tahun 2022 terkait perubahan PMK 111 tahun 2014 tentang Konsultan Pajak. Hal yang paling mendasar dalam perubahan tersebut adalah peralihan kewenangan penyelenggara sertifikasi konsultan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan.
 
Beleid ini juga mengatur berbagai kemudahan pengurusan izin juga diatur dalam PMK 175 tahun 2022. Dalam pasal 7 ayat (8), Sekjen Kemenkeu atau pejabat yang ditunjuk harus dapat menerbitkan surat izin perpanjangan praktek dalam 1 hari kerja. “Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik,” ungkap kutipan pasal 7 ayat (8) PMK 175/2022 yang dikutip pada Senin (05/12). Dalam aturan sebelumnya, penerbitan perpanjangan izin paling lambat 14 hari kerja.
 
Selain kemudahan, PMK 175 tahun 2022 juga mendorong perubahan organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Struktur organisasi Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak terdiri atas komite pengarah dan komite pelaksana, yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang. Menteri Keuangan juga menambah susunan keanggotaan komite pengarah yaitu wakil ketua merangkap anggota. Selain itu keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 orang, dari aturan terdahulu yang beranggotakan 9 orang.
 
Jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, ada pengurangan jumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan dari kalangan akademisi, masing-masing dari 2 menjadi 1 orang. Kemudian, aturan terbaru memasukan perwakilan pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Selain itu, 1 orang praktisi di bidang perpajakan yang dulu ada, kini dihapus. Nantinya komite pengarah yang berjumlah 7 orang, akan menetapkan komite pelaksana sertifikasi konsultan pajak yang dapat berasal dari asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan dan non-asosiasi konsultan pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi.
 
Di dalam PMK 175 tahun 2022 juga menegaskan penggunaan perangkat teknologi dalam proses pengajuan sertifikasi. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses pengajuan hingga perpanjangan sertifikasi hanya dilakukan secara elektronik, kecuali jika tidak dimungkinkan maka dapat dilaksanakan secara manual. Hal ini tertuang dalam pasal 7A, yang ditambahkan di antara Pasal 7 dan 8 PMK sebelumnya. PMK 175 tahun 2022 ini diundangkan dan berlaku mulai 2 Desember 2022. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #konsultanpajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024