SF consulting     22 Sep 2022

DJP Terbitkan Aturan Penggunaan KBLI Sebagai KLU Wajib Pajak

(Jakarta) Dirjen Pajak resmi menetapkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai acuan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak. Hal tersebut ditetapkan dalam  Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. Dalam peraturan yang dirilis awal pekan ini, penggunaan KBLI bertujuan untuk menyeragamkan KLU yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi terkini. Penggunaan KBLI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
 
“Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung perkembangan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti,” ungkap kutipan pertimbangan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 yang dikutip pada Rabu (21/09).
 
Pada Pasal 2 ayat 3 PER-12/PJ/2022, KBLI digunakan sebagai KLU untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan KBLI.
 
Untuk WP orang pribadi yang masuk dalam klasifikasi pejabat, ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta, pensiunan PNS/TNI/Polri, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya, dan orang pribadi yang tidak memiliki pekerjaan, maka DJP menyediakan KLU tersendiri yang telah tercantum dalam Lampiran aturan tersebut.
 
Ke depan, KLU wajib pajak akan langsung dapat ditentukan saat wajib pajak melakukan pendaftaran atau ketika DJP memberikan NPWP secara jabatan kepada wajib pajak. Apabila WP memiliki beberapa aktivitas ekonomi, maka wajib pajak harus menentukan 1 KLU utama. Penentuan KLU utama harus mengacu pada jumlah omzet terbesar dibandingkan dengan aktivitas-aktivitas wajib pajak lainnya. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #wajibpajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024