Harian Bisnis Indonesia     24 Mar 2023

Industri Emas Terganjal PPN

Besarnya nilai dan volume impor logam mulia dan perhiasan menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya penghiliran mineral dan logam. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk emas granula pun dituding menjadi salah satu penyebab pelaku usaha lebih senang mengekspor bahan baku emas batangan dan perhiasan tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa pengenaan PPN kepada emas granula membuat perusahaan tambang emas pemegang kontrak karya dan izin usaha pertambangan lebih senang mengekspor emas granulanya, karena bisa menghindari PPN yang saat ini ditetapkan 11%.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pembebasan PPN untuk komoditas emas granula perlu segera dilakukan untuk mendukung industri hulu hingga hilir pengolahan emas di dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga sedang gencar menunjukkan komitmennya melaksanakan penghiliran sumber daya mineral di Tanah Air.

“Perlu segera diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah [PP] No. 70/2021 agar harga emas granula tidak dikenakan pajak, dan menghentikan impor emas batangan,” katanya, dikutip Kamis (23/3).

Padahal, ayat (1) Pasal 1 PP No. 70/2021 tentang Penyerahan Barang kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut PPN, sendiri menyebutkan bahwa barang pajak tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi anode slime, dan emas granula.

Sayangnya, hingga kini belum ada aturan teknis mengenai pembebasan PPN untuk komoditas tersebut, sehingga sebagian besar perusahaan tambang emas memilih untuk memproduksi sekaligus mengekspor emas granula untuk dapat menghindari pengenaan PPN di penjualan domestik.

Kondisi itu membuat harga emas di Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan Industri Perhiasan domestik tidak kompetitif. Konsekuensinya, volume serta nilai impor emas batangan setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, volume impor emas dengan Kode HS 71081210 pada 2022 lalu sempat mencapai 60.914 kilogram atau naik 33,45% jika dibandingkan dengan posisi impor 2021 di level 45.644 kilogram.

Sementara itu, volume impor pada 2020 dan 2019 masingmasing berada di kisaran 32.517 kilogram dan 38.963 kilogram.

“Pasca-terbitnya PP No. 70/2021, impor logam emas meningkat. Hal ini dapat terjadi karena belum adanya PMK sebagai peraturan pelaksana dari PP No. 70/2021, sehingga pelaksanaan ketentuan PP No. 70/2021 belum dapat diterapkan di dalam negeri,” jelasnya.

Director of Investor Relations PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) Thendra Crisnanda menilai bahwa penghapusan PPN untuk penjualan emas granula bakal berdampak positif terhadap industri emas di dalam negeri.

“Terutama di bagian midstream dan downstream, di mana HRTA juga adalah pemain perhiasan emas dan emas batangan paling terintegrasi di Indonesia,” katanya saat dihubungi.

Dia membeberkan bahwa pembebasan PPN secara signifikan bisa meningkatkan daya saing industri emas batangan dan perhiasan di Tanah Air. Selain itu, kebijakan tersebut juga selaras dengan upaya penghiliran yang belakangan sering disampaikan pemerintah.

Adapun bagi industri pertambangan emas, kata dia, penghapusan PPN untuk emas granula diharapkan bisa menjadi katalis positif bagi pasar domestik yang masih terus berkembang. Pembebasan PPN untuk emas granula akan menaikkan potensi peningkatan produksi emas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Best practice di negara lain adalah hasil produksi olahan dari emas granula, terutama emas batangan dapat digunakan sebagai investasi dan cadangan devisa negara,” jelasnya.

Selain itu, hasil nilai tambah dari pengolahan emas granula berupa perhiasan bisa ditujukan untuk pasar ekspor yang dapat meningkatkan devisa negara. Apalagi, ekspor perhiasan juga belakangan cukup berkontribusi terhadap pendapatan negara nonmigas.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Resvani, yang mengatakan bahwa pembebasan PPN untuk emas granula bisa meningkatkan volume pemurnian emas di Indonesia.

“Artinya PPN-nya itu dikenakan di akhir dan hanya satu kali. Memberikan insentif supaya pemurnian emas di dalam negeri ini tidak terbebani PPN, walaupun sebenarnya PPN ini bisa direstitusi,” ucapnya.

Upaya yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, kata dia, merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong penghiliran di Tanah Air. Alasannya, pembebasan PPN emas granula bertujuan untuk meningkatkan industri pemurnian emas, sekaligus mengurangi impor emas batangan.

PENGAWASAN

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa tetap perlu ada monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pembebasan PPN untuk emas granula.

“Perlu ada mekanisme pengawasan jangan sampai industri di dalam negeri justru kalah bersaing, karena ada yang bocor ke luar, sehingga tidak ada penambahan nilai di dalam negeri,” jelasnya.

Meski begitu, dia juga menyampaikan pembebasan PPN bisa menjadi langkah yang baik apabila berhasil meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

Indonesia sendiri memiliki cadangan emas yang cukup besar, dan menempati peringkat enam di dunia. Kementerian ESDM mencatat sumber daya emas di Tanah Air mencapai 17,6 miliar ton bijih, dan 9.054 ton logam.

Selain itu, masih ada cadangan emas sebesar 3,6 miliar ton dalam bentuk bijih, dan 2.137 berupa logam. Dari jumlah tersebut, diketahui ketahanan sumber daya emas Indonesia cukup untuk 81 tahun.

Persoalan emas granula juga sempat disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menyebut bahwa saat ini produsen perhiasan di dalam negeri belum bisa membeli bahan baku emas granula dari perusahaan pertambangan emas, karena rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tersebut menyatakan hasil produksinya untuk diekspor.

RKAB itu sendiri telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM dan disetujui, sehingga ditindaklanjuti oleh perusahaan pertambangan.

“Selain itu, perusahaan pengolahan dan pemurnian emas granula di Indonesia baru ada dua, yakni ANTM dan Bhumi Satu Inti,” ujarnya.

Hal tersebut membuat Menteri Agus mendorong dilakukan revisi RKAB agar pelaku industri perhiasan bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri. Selain itu, Kementerian Perindustrian juga mendorong peningkatan perusahaan pengolahan dan pemurnian emas granula di dalam negeri.

Dalam kesempatan terpisah Presiden Joko Widodo juga sempat menegaskan komoditas emas ikut menjadi mineral logam prioritas selanjutnya yang akan didorong untuk dilakukan penghiliran.

“Kemudian nanti dari bauksit, timah, lari ke tembaga, lari ke emas, lari ke gas alam dan minyak. Kalau ini betul-betul secara konsisten kita kerjakan, jadilah kita negara maju,” kata Presiden beberapa waktu lalu. 


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024