Bisnis, JAKARTA — Transaksi gelap di bidang perpajakan masih cukup marak pada tahun ini, bahkan menjadi yang tertinggi setidaknya dalam 4 tahun terakhir.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang direkapitulasi Bisnis, total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terindikasi tindak pidana mencapai 5.547 sepanjang tahun berjalan 2022 yang berakhir September.
Jumlah tersebut naik sebesar 19,52% dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu yang sebanyak 4.641 LTKM. Data ini mengindikasikan bahwa perpajakan menjadi sektor yang banyak dilintasi aliran dana gelap.
Apalagi, dari sisi hasil analisa bidang perpajakan berkontribusi hingga 23%, hanya kalah dibandingkan dengan korupsi yang mencapai 24%.
Perpajakan bahkan mampu mengungguli sektor narkotika dan terorisme atau pendanaan terorisme yang keduanya berstatus sebagai kejahatan luar biasa.
“Hasil analisa berdasarkan dugaan tindak pidana didominasi korupsi dan perpajakan,” tulis laporan PPATK yang dikutip Bisnis.
Lembaga tersebut menjelaskan, ada empat indikator transaksi dikategorikan mencurigakan. Pertama, transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
Kedua, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor.
Ketiga, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Keempat, transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Menanggapi jamaknya transaksi hitam pajak ini, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono, berpendapat hal itu tak lepas dari adanya celah dalam sistem perpajakan.
Dia menjelaskan, sistem pajak di mayoritas negara, termasuk Indonesia, masih mengacu pada aturan memiliki celah atau tax loopholes karena perumusannya berasal dari kompromi.
Artinya, sistem, skema, dan peraturan pajak merupakan hasil negosiasi yang kemudian memunculkan celah untuk melakukan praktik pengelakan atau penghindaran pajak.
Dalam praktik curang inilah yang pada akhirnya melibatkan perbankan melalui transaksi mencurigakan. “Ini bukti bahwa masih ada celah dalam peraturan pajak,” katanya kepada Bisnis, Rabu (2/11).
Menurutnya, tidak jarang wajib pajak melakukan berbagai upaya untuk menghindari kewajiban perpajakannya. Salah satunya adalah dengan melakukan pencucian uang sehingga mampu mengakali kewajiban yang seharusnya dibayarkan ke pemerintah.
“Pencucian uang yang paling rawan [di bidang perpajakan], karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pelakunya jauh lebih banyak serta beragam,” ujarnya.
Adapun, beberapa langkah yang perlu dieksekusi untuk meminimalisasi transaksi keuangan mencurigakan adalah penegakan regulasi terutama pengetatan transaksi, underline project, dan identitas pemakai dana.
Selain itu pemerintah juga perlu memperluas sumber informasi yang sejauh ini hanya fokus pada data perbankan, serta optimalisasi Single Identification Number (SIN) yang valid dan terintegrasi.
Sementara itu, dalam kesempatan terisah Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen dan konsisten menegakkan hukum pidana pajak.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong terciptanya efek jera bagi pelaku tindak pidana pajak dan memberikan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.
“Kami juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidana pencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force [FATF],” katanya.
SFc Business Process Newsletter March 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/taxmar2026 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
SFc Transfer Pricing Newsletter March 2026 Follow link below to read more and download the complete article https://tinyurl.com/tpmar2026 Visit our website www.sfconsulting.co.id ...
(Seoul) Indonesia dan Republik Korea resmi menandatangani sepuluh nota kesepahaman (MoU) kerjasama strategis di berbagai sektor pada Rabu (01/04). ...
(Jakarta) Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia kembali mencatat surplus pada Februari 2026 sebesar US$ 1,27 ...
(Surabaya) Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur menggelar konferensi pers ALCo APBN KiTa Regional Jawa Timur hingga akhir Februari ...
(Jakarta) Bea Cukai memberikan penjelasan resmi terkait kondisi kemasan barang kiriman dari luar negeri yang terkadang diterima masyarakat dalam ...
(Seoul) Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan strategis untuk memitigasi risiko dan mengantisipasi dinamika global melalui konferensi pers yang digelar ...
(Seoul) Pemerintah mendorong percepatan transisi energi baru terbarukan (EBT) melalui sejumlah kebijakan strategis, mulai dari penerapan kerja dari rumah ...
| Mata Uang | Nilai (Rp.) |
|---|---|
| EUR | 17068.99 |
| USD | 15710 |
| GBP | 19949.11 |
| AUD | 10293.61 |
| SGD | 11699.88 |
| * Rupiah | |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...