SF consulting     28 Apr 2021

Penyidik DJP Serahkan Buron Pajak ke Kejari Semarang

(Semarang) Demi meningkatkan penegakan hukum, Tim Penyidik Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan buron penggelapan pajak, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah. Penyerahan tersangka DF, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
 
Sebelumnya, tersangka DF ditangkap oleh penyidik di daerah Majalengka, Jawa Barat, usai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan membuat faktur pajak palsu secara sengaja. Sejak Juli 2010 hingga November 2014, tersangka DF telah menjual faktur pajak palsu senilai lebih kurang Rp 10,5 miliar ke beberapa perusahaan di Semarang.
 
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Muhammad Hanif Arkanie mengapresiasi tim penyidik atas keberhasilannya dalam menciduk tersangka pembuat faktur pajak palsu. “Cepat atau lambat penggunaan faktur pajak palsu pasti akan terungkap. Jadi, baik pembuat maupun pengguna faktur palsu agar segera menghentikan tindakan tersebut,” ungkap Hanif Arkanie yang dikutip pada Selasa (27/04).
 
Penyidik DJP menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari ditemukannya faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur pajak palsu yang beredar di wilayah Semarang dan sekitarnya pada tahun 2017. Penyidik kemudian melakukan penyidikan terhadap DF yang merupakan warga Tangerang. Karena sempat tidak diketahui keberadaannya, penyidik memasukkan DF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun.
 
DF dijerat dengan pasal 39A Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. (Rp)
 
Konsultan pajak
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance

Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024