| A. | UMUM Berdasarkan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak terhadap persidangan di Pengadilan Pajak pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana telah ditetapkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2021 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak dengan tetap memprioritaskan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, perlu menetapkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak tentang pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021. | ||||||||||||||||||
| B. | MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk melaksanakan seluruh persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli 2021. | ||||||||||||||||||
| C. | RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik serta seluruh layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak. | ||||||||||||||||||
| D. | DASAR HUKUM
| ||||||||||||||||||
| E. | KETENTUAN
| ||||||||||||||||||
| F. | PENUTUP
|
(Jakarta) Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatatkan sejumlah capaian positif selama satu tahun kepemimpinannya, ...
(Jakarta) Realisasi investasi di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2025 mencapai Rp 1.434,3 triliun, meningkat 13,7 % dibanding periode ...
(Jakarta) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara ...
(Gresik) Bea Cukai Gresik melaksanakan uji coba (piloting) penerapan sistem pintu otomatis atau autogate tahap pertama di Kawasan Ekonomi ...
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan biji kakao sebagai salah satu komoditas yang dikenai pungutan ekspor dalam ...
(Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian ...
| Mata Uang | Nilai (Rp.) |
|---|---|
| EUR | 17068.99 |
| USD | 15710 |
| GBP | 19949.11 |
| AUD | 10293.61 |
| SGD | 11699.88 |
| * Rupiah | |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...