| (1) | Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) | SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
| (3) | Dalam hal diperlukan, SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat lebih dari 2 (dua) rangkap sesuai dengan kebutuhan. |
| (4) | Tata cara pengisian SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (5) | Tata cara pengisian SSP selain yang dilakukan melalui tata cara pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian pada Aplikasi Billing Direktorat Jenderal Pajak atau layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. |
| (1) | Satu SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas:
|
| (2) | Daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dengan menggunakan formulir SSPCP. |
| (2) | Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran serta penyetoran dengan menggunakan formulir SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. |
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif guna mencapai target pertumbuhan ...
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama ...
(Balikpapan) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya ...
(Sorong) Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi. ...
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali mengusut harta wajib pajak yang telah diungkap melalui ...
(Jakarta) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang laporan pada kanal debottlenecking yang menjadi saluran pengaduan resmi milik ...
| Mata Uang | Nilai (Rp.) |
|---|---|
| EUR | 17068.99 |
| USD | 15710 |
| GBP | 19949.11 |
| AUD | 10293.61 |
| SGD | 11699.88 |
| * Rupiah | |
Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ...
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA ...
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ...
JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK ...