PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 23/PJ/2017
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL
PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (9) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pengungkapan Harta Bersih;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1645);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pengampunan Pajak adalah Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
- Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa
seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan
untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
- Utang adalah jumlah pokok utang sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pengampunan Pajak.
- Harta Bersih adalah nilai Harta dikurangi Utang sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut SPT PPh adalah Surat Pemberitahuan Pajak
Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
- Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang
selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh
Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta Bersih, serta
penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Final
adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan untuk suatu Masa Pajak.
- Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang
selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak
Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi.
- Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada
jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 2
Wajib Pajak dapat mengungkapkan:
- Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau
- Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak
yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode
pengampunan pajak berakhir,
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau
informasi mengenai Harta dimaksud.
Pasal 3
| (1) |
Pengungkapan
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan
SPT Masa PPh Final. |
| (2) |
SPT
Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- daftar rincian Harta;
- daftar rincian Utang; dan
- penghitungan Pajak Penghasilan.
|
| (3) |
SPT
Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh
Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:
| a. |
ditandatangani
oleh:
| 1. |
Wajib
Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; |
| 2. |
pemimpin
tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang
dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau |
| 3. |
penerima
kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2
berhalangan; |
|
| b. |
disampaikan
ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan |
| c. |
dilampiri
dengan:
| 1. |
bukti
pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap
sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak; |
| 2. |
daftar
rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan
format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
| 3. |
dokumen
pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa:
| a) |
SPPT
PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan; |
| b) |
dokumen
yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan
bermotor; |
| c) |
dokumen yang memuat nilai
yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak; |
| d) |
dokumen yang memuat nilai yang
dipublikasikan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa
Efek Indonesia; |
| e) |
dokumen yang memuat nilai yang
dipublikasikan oleh PT Penilai Harga
Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi
perusahaan; dan/atau |
| f) |
dokumen
berupa:
| 1) |
lembar
hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau |
| 2) |
lembar
hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak
meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, |
dalam hal
nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf
a sampai dengan huruf e, |
|
| 4. |
dokumen
pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan |
| 5. |
surat
kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal
SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana
dimaksud pada huruf a angka 3. |
|
|
| (4) |
Bentuk
Formulir SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini. |
| (5) |
Penyampaian
SPT Masa PPh Final yang:
| a. |
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4),
diterbitkan tanda terima. |
| b. |
tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), tidak diterbitkan tanda terima dan dikembalikan kepada
Wajib Pajak. |
|
Pasal 4
| (1) |
Lembar
hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 3 butir f) angka 2)
diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan
penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar. |
| (2) |
Harta
yang diajukan permohonan penilaian harta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib
Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender
sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian. |
Pasal 5
| (1) |
Atas
SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak
Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:
- kesesuaian penghitungan Pajak Penghasilan yang
meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif;
- kesesuaian
antara jumlah pelunasan Pajak Penghasilan dengan penghitungan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- kesesuaian antara Utang dengan dokumen pendukung
Utang.
|
| (2) |
Harta
yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak
Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai
pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data
dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
Pasal 6
Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan
Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan
Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta
baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian
SPT Masa PPh Final.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI