PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ/2017
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penyampaian Surat Pemberitahuan
Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2015
tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan
pelayanan,
dan menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penggantian atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015
tentang
Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 huruf e
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat
Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan penggantian Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015
tentang Penyampaian Surat
Pemberitahuan Elektronik;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT
adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan
objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya
disebut SPT
Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Elektronik adalah SPT yang disampaikan dalam bentuk
dokumen elektronik.
- SPT Tahunan Elektronik adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan
yang
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, baik berupa SPT Normal
maupun SPT Pembetulan.
- SPT Masa Elektronik adalah SPT Masa Pajak Penghasilan dan
SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan dalam bentuk dokumen
elektronik, baik berupa SPT Normal maupun SPT Pembetulan.
- Aplikasi SPT Elektronik adalah perangkat lunak yang dapat
digunakan untuk membuat SPT Elektronik baik yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak maupun penyedia layanan SPT Elektronik.
- e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh
Direktorat
Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik
dengan Direktorat Jenderal Pajak.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
- Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
kombinasi
angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak atau dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak yang digunakan untuk keamanan dalam proses penyampaian
SPT Elektronik.
- Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai
status SPT Elektronik yang disampaikan melalui saluran tertentu.
- Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah
sertifikat
yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
- Penyalur SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh
Direktur
Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal
Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik.
- Saluran Suara Digital adalah sarana penyampaian SPT
Elektronik
melalui interaksi antara Wajib Pajak dengan sistem informasi Direktorat
Jenderal Pajak menggunakan suara Wajib Pajak dan/atau nada tombol papan
kunci (keypad) telepon yang digunakan oleh Wajib Pajak.
- Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi
nama,
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima
Elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan, dalam hal
penyampaian SPT Elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal
Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik dan Nomor Transaksi
Pengiriman serta nama Penyalur SPT Elektronik, yang tertera pada hasil
cetakan bukti penerimaan, dalam hal penyampaian SPT Elektronik
dilakukan melalui Penyalur SPT Elektronik, yang berfungsi sebagai tanda
terima penyampaian SPT Elektronik.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN
adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul
Penerimaan Negara.
- Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa
konsultasi
perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 2
| (1) |
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas,
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,
satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) |
SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk SPT
Elektronik. |
| (3) |
SPT
Tahunan Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
- diwajibkan
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan;
- diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
dan
memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
- terdaftar
di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
- menggunakan jasa konsultan pajak dalam
pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
dan/atau
- laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
|
| (4) |
SPT
Masa Elektronik wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang:
- terdaftar
di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal
Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; dan/atau
- sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
|
| (5) |
Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara:
- langsung;
- dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
- dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir
dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
|
| (6) |
Saluran
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d meliputi:
- laman Direktorat Jenderal Pajak;
- laman Penyalur SPT Elektronik;
- saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
- jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
|
Pasal 3
| (1) |
Wajib
Pajak harus melampirkan keterangan dan/atau dokumen yang
disyaratkan dalam SPT Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan cara:
- menyampaikan
dalam format Portable Document Format (PDF) dalam satu file, dalam hal
SPT Elektronik disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui
perusahaan jasa ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf a, huruf b, dan huruf c; atau
- mengunggah, dalam hal SPT Elektronik disampaikan
melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
|
| (2) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar melalui
saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) tidak
diharuskan untuk menyampaikan atau mengunggah keterangan dan/atau
dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:
- fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong Pajak
Penghasilan;
- bukti pembayaran;
- Surat Kuasa Khusus;
- surat keterangan kematian;
- penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
tahun berikutnya;
- perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib
Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau mempunyai NPWP sendiri; dan/atau
- fotokopi bukti pembayaran zakat atau sumbangan
keagamaan yang bersifat wajib.
|
Pasal 4
| (1) |
Batas
waktu penyampaian SPT Elektronik mengikuti ketentuan batas waktu
penyampaian SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. |
| (2) |
Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik melalui saluran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dalam jangka waktu 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar
Waktu Indonesia Bagian Barat. |
Pasal 5
| (1) |
Atas
penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5), KPP melakukan penelitian kelengkapan penyampaian SPT Elektronik
dengan mengisi lembar penelitian. |
| (2) |
Lembar
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (3) |
SPT
Elektronik Wajib Pajak telah lengkap dalam hal:
- data elemen SPT Elektronik; dan
- keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan
dalam SPT Elektronik,
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. |
Pasal 6
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l),
atas
SPT Elektronik yang disampaikan dengan cara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan dalam hal SPT
Elektronik dinyatakan lengkap; atau
- KPP mengembalikan SPT Elektronik beserta lembar penelitian
dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
Pasal 7
| (1) |
Berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1),
atas SPT Elektronik yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa
ekspedisi/kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan
huruf c berlaku ketentuan sebagai berikut:
- bukti dan tanggal
pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan
dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atau
- KPP menerbitkan
surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal SPT
Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
|
| (2) |
Dalam
jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan
SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan
SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke KPP. |
| (3) |
Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPP menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT
dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (4) |
Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggal penyampaian
SPT Elektronik adalah tanggal pengiriman surat.
|
Pasal 8
| (1) |
Dalam
hal SPT Elektronik disampaikan melalui saluran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), kepada Wajib Pajak
diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
| (2) |
Bukti
Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT
Elektronik tersebut telah lengkap. |
| (3) |
Atas
penyampaian SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik, KPP dapat melakukan
penelitian kelengkapan SPT Elektronik. |
| (4) |
Berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Bukti Penerimaan Elektronik merupakan bukti
penerimaan dalam hal SPT Elektronik dinyatakan lengkap; atau
- KPP
menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT Elektronik dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini
dalam hal SPT Elektronik dinyatakan tidak lengkap.
|
| (5) |
Dalam
jangka waktu 30 hari terhitung sejak surat permintaan kelengkapan
SPT Elektronik diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan
SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ke KPP. |
| (6) |
Dalam
hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP menyampaikan
surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT
dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (7) |
Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Elektronik dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tanggal penyampaian
SPT Elektronik adalah tanggal Bukti Penerimaan Elektronik. |
Pasal 9
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas SPT Elektronik yang
telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam
bentuk SPT Elektronik.
Pasal 10
Dalam hal SPT Elektronik yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan
SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian
dihitung sejak tanggal SPT Elektronik diterima lengkap.
Pasal 11
Tata cara dan prosedur penyampaian SPT Elektronik:
- secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa
ekspedisi/kurir;
- melalui laman Direktorat Jenderal Pajak;
- melalui Penyalur SPT Elektronik;
- melalui jaringan komunikasi data yang terhubung khusus
antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
- melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak berupa Formulir SPT Digital,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 12
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015
tentang Penyampaian Surat
Pemberitahuan Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI