SF consulting     8 Apr 2026

Pajak Bali Tumbuh 13,6 % Di Awal 2026

(Denpasar) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2026 mencapai Rp 2,25 triliun, atau 9,26 % dari target tahun ini sebesar Rp 24,31 triliun. Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 13,60 %  dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang sebesar Rp 1,98 triliun.
 
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menjelaskan, penerimaan pajak tersebut dihimpun melalui satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan tujuh KPP Pratama di wilayah Bali. KPP Madya Denpasar mencatat realisasi terbesar yakni Rp 1,08 triliun, diikuti KPP Pratama Badung Selatan sebesar Rp 246,41 miliar dan KPP Pratama Badung Utara Rp 239,54 miliar. Sementara itu, KPP Pratama lainnya seperti Gianyar, Denpasar Timur, Denpasar Barat, Tabanan, dan Singaraja juga turut memberikan kontribusi terhadap total penerimaan.
 
Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 802,76 miliar. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan menyumbang Rp 510,27 miliar, serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 57,53 miliar. Darmawan menyebut hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan, yang mencerminkan stabilitas pendapatan karyawan serta optimalnya pembayaran angsuran pajak oleh wajib pajak badan.
 
Dari sisi sektoral, penerimaan pajak Bali didorong oleh sejumlah sektor utama, antara lain perdagangan sebesar Rp 383,45 miliar, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp 358,33 miliar, serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp 300,46 miliar. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan tertinggi hingga 31,09 %, seiring dengan meningkatnya aktivitas pariwisata yang didorong oleh kenaikan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
 
Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 juga menunjukkan perkembangan. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 156.037 SPT telah dilaporkan, yang terdiri dari 2.575 wajib pajak badan dan 153.476 wajib pajak orang pribadi. DJP juga memberikan kemudahan melalui fasilitas Core Tax Form yang dapat diisi secara offline, serta kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya hingga 30 April 2026. (Rp)
 
Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kanwilpajak #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024