SF consulting     2 Mar 2026

PMK 9 Terbit, Pemerintah Kerek Tarif Pungutan Ekspor Sawit

(Jakarta) Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya yang mulai berlaku pada 2 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.
 
Aturan yang diteken Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ini mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) serta berbagai produk turunannya. Penyesuaian tarif ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola dana sawit.
 
Dalam pertimbangan beleid yang dikutip dari Kontan, pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah bagi produk hilir di tingkat petani maupun industri. Oleh karena itu, nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya perlu disesuaikan melalui perubahan tarif layanan BLU BPDP.
 
Berdasarkan regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5 % dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. Angka ini lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 69/2025 yang mematok tarif sebesar 10 % dari harga referensi. Kenaikan juga berlaku untuk crude palm olein, crude palm stearin, dan produk sejenis, yang tarifnya naik dari 9,5 % menjadi 12 %.
 
Sementara itu, refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis mengalami kenaikan tarif dari 7,5 % menjadi 10 %, sedangkan RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram meningkat dari 4,75 % menjadi 7,25 %. Selain berbasis persentase harga referensi, penyesuaian juga berlaku pada komoditas bertarif tetap per metrik ton, di antaranya bungkil inti sawit yang naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton serta cangkang kernel sawit dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton. (Rp)

Konsultan pajak 
https://bit.ly/sfcnews
#sfconsulting #sfgroup #pajakuntukkita #kelapasawit #kanwilbeacukai #konsultan #pajak #legal #customs #transferpricing #compliance


Tax News

Search




Exchange Rates

Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 17068.99
USD 15710
GBP 19949.11
AUD 10293.61
SGD 11699.88
* Rupiah

Berlaku : 27 Mar 2024 - 2 Apr 2024